-->

Konflik Perbatasan Di laut Cina Selatan

Konflik perbatasan di laut cina selatan akhir-akhir ini menjadi pemberitaan yang hangat, bahkan panas di media-media nasional indonesia. Seperti kita ketahui dari media online maupun cetak, saat ini bayak kapal-kapal nelayan berbendera cina dengan secara ilegal memasuki wilayah perairan kedaulatan indonesia, yakni sebelah utara kepulauan Natuna. hal ini sangat meresahkan indonesia secara tidak langsung bila terus-menerus dibiarkan terjadi. Karena para nelayan tersebut dengan seenaknya tanpa ijin mengambil sumber daya (ikan) yang terdapat di wilayah perairan kedaulatan indonesia, dan ini sangat merugikan indonesia terhadap para pencuri ikan tersebut.

Masalah ini mendapat reaksi keras dari Menteri Kelautan indonesia, Puji Astuti. Beliau berkata, "bahwa itu adalah tindakan ilegal yang harus di tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum di negara indonesia dan peraturan hukum internasional yang berlaku". Sebagaimana dengan hukum maritim internasional yang berlaku, Indonesia mempunyai batas perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Seperti dikutip dari situs Wikipedia sebagai berikut.

Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III "

Peta Wilayah Laut Cina Selatan. Sumber : wikipedia

Sangat jelas apa yang telah disepakati oleh semua negara di diunia terhadap perjanjian internasional ini. semua negara yang mempunyai hak atas batas perairan dalam zona ZEE berhak atas kedaulatan penuh untuk mengelola dan menggunakan peraturan hukum yang terdapat di semua wilayah negara tersebut, tak terkecali zona wilayah ZEE indonesia di utara kepulauan natuna yang berbatasan langsung dengan wilayah laut cina selatan. Cina selalu membiarkan para nelayan negara mereka dengan ilegal memasuki wilayah perairan indonesia. Hal ini sangat mengganggu hubungan bilateral antara kedua negara Indonesia dan cina, jika persoalan perbatasan dan ilegal fishing ini di biarkan berlarut-larut.

Dalam pemberitaan di media juga disebutkan akhir-akhir ini cina menurunkan armada dan peralatan militer seperti kapal perang dan lainnya di wilayah perbatasan laut cina selatan. Klaim cina terhadap wilayah perairan laut cina selatan sudah terjadi sejak jaman dahulu, Ini justru menambah suasana antar kedua negara kian memanas, selain itu cina juga terlibat saling klaim di wilayah tersebut dengan negara tetangga seperti vietnam, filipina, brunei darusalam, dan malaysia. Seperti yang kita ketahui cina tidak mengakui wilayah perbatasan perairan ZEE indonesia. Padahal disisi lain indonesia mempunyai perjanjian hukum internasional yang kuat tentang batas wilayah perairan indonesia berdasarkan UNCLOS. Dan sampai kapan pun wilayah kepulauan indonesia adalah bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peta Laut Indonesia, Sumber : wikipedia

Diperlukan semua elemen dan segenap bangsa dan rakyat indonesia untuk selalu bersatu, menjunjung tinggi rasa nasionalisme antar sesama bangsa, asli dari nenek moyang nusantara, bukan dari suku bangsa yang lain, yang bukan asli darah nusantara, agar semakin memperkuat kedaulatan tanah, air, dan udara yang hakiki di bumi nusantara ini. Jangan biarkan segelintir orang atau sekelompok orang dengan sengaja masuk di bumi pertiwi nusantara hanya untuk mencari keuntungan semata dan merugikan apa yang menjadi hak dari semua rakyat indonesia. Merdeka!!!

Tags:

2 Responses to "Konflik Perbatasan Di laut Cina Selatan"

  1. merdeka...apa iya..???
    Asing mmg udh pergi..coba dtg aja ke riau para surveyor" kordinat..tanya ke BPN siapa pemilik tanah ber puluh" ribu hektar yg ada diriau,itu blom termasuk skala perorangan yg bisa memiliki ratusan hektar..adalh aseng..
    & pribumi nusantara asli terpinggirkan,kesannya seperti monopoli tapi begitulah kenyataan

    ReplyDelete
    Replies
    1. sangat setuju.memang betul.makanya semoga bangsa kita merdeka dari kekuasaan monopoli asing.terima kasih

      Delete